|
- Pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat, dan metodologi yang digunakan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan lembaga yang dapat melaksanakan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pelaksana survei atau jajak pendapat dan Pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan.
- Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penetapan lembaga yang dapat melaksanakan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.
|