Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1960
TENTANG
PERAIRAN INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
- 1. bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri;
- 2. bahwa menurut sejarah sejak dahulu kala kepulauan Indonesia merupakan suatu kesatuan;
- 3. bahwa bagi keutuhan wilayah Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat;
- 4. bahwa penentuan batas laut wilayah seperti termaksud dalam "Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939" (Staatsblad 1939 No.442) pasal 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan laut wilayahnya sendiri- sendiri;
- 5. perlu mengadakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang tentang perairan Indonesia yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan tersebut di atas.
- Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
- Mendengar:
- Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 20 Januari 1960.
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERAIRAN INDONESIA
Pasal 1
- (1) Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
- (2) Laut wilayah Indonesia ialah lajur laut selebar dua belas mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus atas garis dasar atau titik pada garis dasar yang terdiri dari garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah dari pada pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi dua puluh empat mil laut dan Negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.