Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/119

Halaman ini tervalidasi

120

POLA-POLA KEBUDAJAAN

 Akan tetapi di-tengah² kesatuan daérah ini ada satu kelompok, jang didalamnja diperlukan perlakuan lain. Kelompok ini bisa digunakan sebagai tempat-bersandar selama hidupnja. Ini bukanlah keluarga, sebab ajah atau saudara-laki2 dan saudara-perempuan atau orang² laki² itu sendiri tidak termasuk didalamnja. Kelompok itu ialah kelompok utuh menurut garis-keturunan pihak ibu. Waktu meréka masih hidup, meréka memiliki kebun² dan rumah² sendiri dalam désa itu djuga. Setelah meréka meninggal, meréka dikubur disebidang tanah jang dimiliki oleh nenekmojangnja. Ditengah tiap² désa ada kuburannja, jang ditanami phyllaurea dengan daunnja jang molek itu. Disinilah nenekmojang² dikubur menurut garis-keturunan pihak wanita dari ibu jakni meréka jang waktu hidupnja adalah pemilik² désa, laki² dan perempuan, sekarang meréka dikubur di-tengah² désa itu. Disekitarnja terdapat rumah²-terras jang didiami oleh penghuni² jang hidup, menurut garis keturunan pihak ibu. Dalam kelompok inilah berlaku penjerahan hartapusaka dan ada kerdjasama. meréka itu disebut „susu” (jang artinja susu-ibu) dan melingkupi wanita² dengan anak²nja dan saudara laki² wanita² ini. Anak saudara-laki² tak termasuk didalamnja, meréka ini hidup dalam désa² ibunja. Antara kelompok² ini sering terdjadi permusuhan².

 Susu biasanja hidup dalam désanja sendiri ber-sama² dengan susu² kerabat lainnja. Otonomi désa dihormati dengan sungguh². Di Dobu tak bisa orang begitu sadja masuk atau keluar désa. Ada djalan ditepi désa dan meréka jang mempunjai hak untuk boleh menghampiri sedekat²nja, menggunakan djalan ini, untuk pergi meliwati perkampungan. Seperti jang kita akan lihat, maka anak² orang² laki² désa setelah ajahnja mati, tak lagi mempunjai hak ini. Selama ajahnja masih hidup atau djikalau désa itu kepunjaan isterinja, meréka kalau diundang boléh datang. Orang² lain djika mau meliwati désa itu harus melalui djalan-samping. Meréka tak boléh berhenti. Malahan pada pertemuan² keagamaan, pésta-panén atau inisiasi dalam suku, orang² dari lain² désa tak diundang, sebab di Dobu tak ada keketjualian mengenai soal ini. Di-tengah² désa, kuburan menduduki tempat jang djika di Trobiand merupakan tempat-taribersama. Orang² Dobu pun sangat tahu akan bahaja, jang tersembunji didaérah lain, sehingga meréka tak mau mengundjungi lapangan terbuka untuk mendjalankan tugas² sosial dan keagamaannja. Dan meréka terlalu sadar akan bahaja² sihir jang disebabkan oleh iri-hati untuk memboléhkan orang² daérah lain datang didésanja.

 Dalam pada itu orang² harus kawin dengan orang dari désa lain. Akan tetapi orang hanja diboléhkan kawin dengan orang² dari désa² di-