Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/148

Halaman ini tervalidasi

DOBU

149


kemudian membawa barang2 itu keluar. Saja telah sering mentjuri daging babi masak. Saja menggabungkan diri kepada kumpulan mereka tanpa dilihat. Kemudian saja meninggalkan tanpa ketahuan pula, sambil membawa sepotong daging!” njihir tak dianggap sebagai kedjahatan Orang djahat ialah orang jang dalam perdjuangan-hidupnja setjara badani atau karena €konomi menderita kekalahan, padahal orang2 lainmenang. Orang tjatjat tak boleh tidak mesti orang djahat. Ja menderitakekalahannja dengan terang2an ,bisa dilihat oleh setiap orang.


Suatu segi istimewa lainnja daripada perdjuangan mati2an ini ialahtiadanja bentuk2 hukum jang normal di Dobu. Memang banjak sekali matjam tjara untuk membenarkan hukum jang berlaku dalam berbagai kebudajaan. Kita akan mengetahui bahwa dipesisir Barat-Laut Amerika, pengetahuan se-teliti2nja tentang upatjara2 ataupun pengetahuan se-tjermat2nja tentang perbuatan2 dalam upatjara2 itu taklah tjukup untuk mensjahkan hak-milik. Sebaliknja membunuh pemilik jang sjah membuat si pembunuh mendjadi pemilik jang sjah dengan segera. Memang orang tak bisa mentjuri upatjara dengan mempeladjarinia dan menirunja, akan tetapi ini tak berarti bahwa kebudajaan kita bisa membenarkan tjara mendjadikan dirinja pemilik jang sjah seperti tersebut diatas, jakni dengan djalan membunuh pemiliknja. Akan tetapi soalnja ialah bahwa bagaimanapun djuga ada sesuatu tjara pengesjahan hukum jang berlaku, sedangkan di Dobu tidak ada. Di Dobu mentjuri mantera dengan djalan mendengarkannja selalu ditakuti, karena memperoléh mantera setjara ini akan dihargai seperti djika memperoléhnja melalui djalan jang bagaimanapun djuga. Orang menghormati pentjuri jang berhasil. Wabuwabu adalah suatu praktek jang sjah menurut hukum adat akan tetapi terhadap suatu perbuatan jang tjurang jang tak dibenarkan oleh hukum adat tidak diambil tindakan sesuatu apa berdasarkan pertimbangan2 sosial. Beberapa individu jang bermuka tebal tak bersedia tunduk kepada aturan2 jang berlaku dalam masa-berkabung atas kematian isterinja. Orang wanita hanja bisa meloloskan diri dari aturan2 ini, djika ada orang laki2 jang bersedia melarikan dia. Dalam hal ini, desa dari marhum suaminja mendatangi desa tempat ia melarikan diri dan me-nébar2inja dengan daun2 dan dahan2. Kalau jang melarikan diri orang laki", tidak diambil tindakan apa2, Mereka setjara resmi mengakui, bahwa sihir orang itu adalah demikian kuatnja, sehingga désa jang wanitanja dikawini tak berdaja apa2 terhadapnja.


Tiadanja peraturan2 hukum sosial terbukti dari tiadanja pemimpin2 atau orang2 jang memegang kekuasaan. Dalam suatu desa oleh suatu keadaan jang kebetulan si Alo mendapat suatu kekuasaan jang diakui oleh masjarakat. ,,Kekuasaan Alo tidak sadja disebabkan oleh peribadinja jang kuat, dan ia sebagai anak sulung mendapat warisan sihir, akan