Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/162

Halaman ini tervalidasi

PESISIR BARAT-LAUT AMERIKA

163


kawinan, atau karena tjutjunja mentjapai umur jang tertentu, maupun suatu tantangan kepada kepala suku lain jang mendjadi saingannja, maka selalulah kesempatan ini dipergunakan oleh tuan-rumah untuk memperkuat pemberian suatu nama baru dan hak2 jang terkandung didalamnja, baik untuk dirinja sendiri atau untuk seorang ahliwaris.


Dikalangan orang Kwakiutl perkawinan mempunjai fungsi jang penting dalam usaha untuk mentjapai kedudukan jang lebih tinggi. Suku2 lainnja dari Pesisir Barat-Laut, jang tempat tinggalnja didaerah sebelah Utararja, menganut sistim matriarkal, sehingga kedudukan diserahkan merurut garis-keturunan pihak wanita, meskipun jang memangku kedudukan2 itu orang2 laki2 Akan tetapi mula2 orang2 Kwakiutl hidup dalam kelompok2 setempat dan orang2 laki2 menempatkan rumahtangganja dalam desa2 ajah2rja. Kemudian, ketika terdjadi perobahan2 jang penting, dasar jang lama inipun samasekali tak ditinggalkan. Mereka memiliki suatu bentuk-peralihan. Hak2-istime@wa kebanjakan diargrap turun-temurun melalui perkawinan : jang berarti bahwa orang laki2 menjerahkan hak2istimwarja ini hanja didjalankan oleh anak menantu itu, akan tetapi tak dimiliki. la mengawasi dan mendjalankannja bagi kerabat2nja dan chususnja bagi anak2 dari anakperempuan si pemberi. Dengan tjara begitu, penjerahan setjara turun temurun melalui garis pihak wanita terdjamin, tanpa terdjadi adanja kelompok2 matriarkal.


Pada peritiwa kelahiran anak, atau apabilaia mentjapai umur jang tertentu, hak2-istimewa dan kekajaan2 diberikan kepada anak menantu laki2 sebagai ganti kekajaan2 jang dibajarkan oleh keluarganja untuk ,,mempbeli” isterinja dahuluitu. Ini berarti bahwa mendapatkan seorang isteri itu sama dengan mendapatkan uang tembaga. Tiada belanja dengan setiap pertukaran €konomi, dibajarkan lebih dahulu sedjumlah uang, jang membuat transaksi mendjadi mengikat. Semangkin besar djumlah jang pada perkawinan dibajarkan sebagai hargapengantin, semangkin besar pula kemashuran jang boleh diterima oleh clan mempetai laki Djumlah itu harus dikembalikan dengan tinggi pada suatu peristiwa potlatch keluarga pengantin perempuan, biasanja pada peristiwa lahirrja arak pertama, Setelah pemtajaran ini dilakukan, maka ini berarti, bahwa isterinja ,,telah dibeli kembali oleh keluarganja” dan perkawirannja mendjadi ,,tinggal dirumah (suami) tanpa mendapat bajaran.” Oleh karena itu si suami harus melakukan pembajaran baru, suapaja isterinja bisa tetap tinggal dirumahnja dan lagi bapa-mertuarja harus membalasnja dengan memberikan hadiah2 banjak sekali, Dergan tjara begini bapa-mertua sepandjang hidupnja tambat-laun memberikan semua hak2-istimewanja dan kekajaannja kepada suami anak-perempuannja untuk kepentingan anak2, jang lahir