Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/224

Halaman ini tervalidasi

INDIVIDU DAN POLA-POLA KEBUDAJAAN

225

Pada umumnja masalah jang dihadapi oleh orang² demikian itu dipetjahkan se-baik²nja dengan djalan menekan bakat²nja jang paling kuat dan menerima peranan jang dihormati oleh kebudajaan. Djikalau ia itu seorang jang membutuhkan sekali pengakuan dari masjarakatnja, maka itulah djalan satu²nja baginja. Dikalangan suku Zuni kita mendjumpai orang — salah seorang peribadi jang penarik hati sekali — jang telah menerima keadaan jang terpaksa ini. Dalam suatu masjarakat, jang sangat membentji segala matjam kekuasaan (otoritet), ia adalah seorang jang mempunjai daja-penarik jang kuat, sehingga ia selalu segera nampak menondjol dalam tiap² kelompok. Dalam suatu masjarakat, jang selalu berpedoman kepada sifat² keperibadian jang tenang dan ramah, maka adalah orang jang berbakat terlalu bersemangat dan bernafsu. Dalam pada itu ia bersifat agak masam, jang lebih suka menjendiri, padahal ia berada di-tengah² masjarakat jang orang²nja menghormati manusia² ramah, jang suka beramahtamah dan banjak bitjara. Orang² Zuni biasa dan gampang sadja menganggap orang demikian itu sebagai ahlisihir. Telah tersiar kabar, bahwa ia pernah mengintip djendela orang dari luar, dan sudah pasti dia itu seorang ahlisihir. Bagaimanapun djuga, pada suatu hari ia mabuk, dan dalam mabuknja itu ia membanggakan dirinja, bahwa tidak ada orang diantara hadirin jang mampu membunuhnja. Maka kemudian ia dibawa dan dihadapkan kepada padri²-perang, jang menggantungnja pada ibudjarinja diikatkan dibalok atap-rumah, supaja mengakui bahwa ia adalah seorang ahlisihir, jang melakukan perjihiran². Memang demikianlah perlakuan terhadap ahlisihir jang mendjalankan peranannja. Si korban tak mau begitu sadja diintimidasi, dan mengirimkan seorang utusan ketentara. Ketika mereka itu datang, bahu si korban itu sudah jatjat untuk se-lama²nja, dan bagi pihak kehakiman tak ada djalan lain daripada mendjebloskan padri itu dalam pendjara, karena mereka itu bertanggungdjawab atas perbuatan jang mengerikan itu. Salah seorang padri-perang itu tergolong orang jang sangat terpandang dan banjak pengaruhnja dalam masa moderen Zuni, akan tetapi setelah ia pernah masuk dalam pendjara, ia tidak lagi mendjadi padri. Habislah riwajatnja sebagai orang jang terpandang dan terhormat. Ini merupakan suatu pembalasan, jang barangkali tiada bandingannja dalam sedjarah Zuni. Sudah barang tentu ini berarti suatu serangan terhadap golongan-padri, jang dilakukan oleh „ahlisihir” itu setjara terang²an.

Akan tetapi empatpuluh tahun dalam kehidupan orang tsb., setelah peristiwa itu, tidak seperti jang di-duga² oleh siapapun. Seorang ahlisihir tidak dilarang mendjadi anggota sjarikat² agama, meskipun ia telah dikutuk oleh karena perbuatan² sihirnja. Dalam pada itu, djalan kearah rehabilitasi sosial djusteru melalui sjarikat² ini. Ia memiliki ingatan

Pola-pola — 15