Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/93

Halaman ini tervalidasi

94

POLA.POLA KEBUDAJAAN


agung dan merếka ini tak mempunjai kekuasaan apa2, bila ada sengketa atau perbuatan kekerasan. Merếka itu adalah orang2 keramat dan olếh karena itu perkara2 sengkếta tak bolếh diadjukan kepadanja. Hanja panglima2 perang mempunjai sedikit kekuasaan ếksekutif, bukan terutama dalam masa perang, tapi djuga dalam masa damai, jakni sebagai polisi. Merếka memberitahu djika datang waktunja untuk memburu kelintji, mengadakan tari2anl; merếka memanggil padris, dan bekerdja, sama dengan sjarikat2-djuruobat. Kedjahatan iang lazimnja harus merếka adili ialah penjihiran. Kedjahatan lainnja, jakni membuka rahasia kachina kepada pemuda2 jang belum diwedjang, dihukum olếh dếwa2bertopếng sendiri, atas usul kepala kaum kachina. Kedjahatan lainnja tidak ada. Pentjurian djarang terdjadi dan merupakan soal pribadi Zinah tidak merupakan kedjahatan, dan ketegangan jang disebabkan olếh perbuatan demikian itu, mudah dihilangkan dengan mendjalankan peraturan2-perkawinan jang ada. Pembunuhan pernah terdjadi satu kali sepandjang ingatan, dan kesukaran2 jang timbul karenanja lekas pula reda setelah dilakukan pembajaran2 olếh kedua pihak keluarga

Ketenteraman padri2 Dếwan Agung tak perlu diganggu Merếka mengorganisasi peristiwa menurut penanggalan-upatjara, Kelantjaran rentjana2nja setiap saat bisa diganggu olếh padri bawahan jang enggan membantu. Merếka hanja bisa menggerutu dan menolak memasang altarnja, atau menjerahkan topếng padri-kachinanja. Dếwan padri haruslah menunggu dan menangguhkan upatjara. Akan tetapi tiap2 orang membatu tanpa ada tanda2 penggunaan kekuasaan.

Tiadanja penggunaan kekuasaan setjara peribadi ini berlaku, baik dalam kehidupan kerumatanggaan maupun dalam kehidupan keagamaan. Adalah sewadjarnja, bahwa pembangunan rumahtangga jang terdjadi menurut garis-keturunan pihak wanita dan kehidupan dalam rumah isteri menimbulkan pula suatu perhubungan-kekuasaan jang lain sifatnja dari jang lazim kita kenal. Akan tetapi dalam masjarakat matriarchal biasanja ada seorang laki2 selaku pemegang-kuasa dalam rumahtangga meskipun bukannja ajah. Saudara laki2 ibu adalah-kepala rumahtangga matriachal dan bertindak sebagai wasit dan sebagai kepala keluarga jang bertanggungdjawab, Akan tetapi orang2 Zuni tak mengakui kekuasaan siapapun djuga, tidak dari saudara laki2 ibunja, apalagi dari ajahnja. Dua2nja tak menghardiki anak2 dalam keluarga. Baji sangat disajangi olếh orang laki2. Merếka digendongnja bila sakit, dan mada malam hari merếka sering diadjak ber-main2 dipangkuannja. Djadi tak di-hardik2. Olếh karena kerdjasama ini, maka kehidupan rumahtangga menadi baik dan seimbang, seperti halnja dengan kehidupan keagamaan. Situasi2 jang mestinja memerlukan tindakan keras bolếh dikatakan tak pernah ada. Dikalangan kebanjakan masjarakat, per-