Halaman:Politik luar negeri.pdf/44

Halaman ini tervalidasi

36

menuntut menduduki bagian-bagian Indonesia lainnja. Pendirian ini tentu tidak dapat dibenarkan oleh Australiasendiri, kalau hal itu nanti terbalik mengenai negaranja sendiri.

Dahulu Irian-Barat tiga setengah abad lamanja selalu merupakan bagian dari Hindia-Belanda. Tidak ada satu negara pun waktu itu jang menjangkal hak itu. Australia djuga tidak. Sekarang, setelah Belanda harus melepaskan kedaulatannja atas Hindia-Belanda kepada Bangsa Indonesia, mengapa sekonjong-konjong hak bangsa Indonesia jang mendjadi pengoper kedaulatan itu, tidak diakui ? Apakah orang akan mengadakan perbedaan antara hak-hak demokrasi bagi orang Barat dan hak-hak demokrasi orang-orang Timur ?

Kalau orang berkata, bahwa rakjat Irian-Barat masih terlalu terbelakang untuk merdeka dan mempunjai pemerintahan sendiri, maka kita bertanja kepada orang itu, apakah ia tahu, bahwa di Sumatera masih ada suku Kubu, di Djawa (Banten Selatan) masih ada orang-orang Bedui, dan dikepulauan Sunda Ketjil masih banjak orang-orang bangsa kita jang masih berpakaian tjawat, tetapi mereka sekarang sudah termasuk bangsa Indonesia jang merdeka dan berdaulat mempunjai pemerintahan nasionalnja sendiri. Djustru karena kemerdekaan itu, mereka akan lebih pesat kemadjuannja.

Masih banjak lagi alasan2 jang ditjari-tjari, baik oleh Belanda maupun oleh mereka jang membantu Belanda untuk mempertahankan pendjadjahan di Irian-Barat. Akan tetapi alasan-alasan jang ditjari2, alasan2 jang dibuat2 setjara kunstmatig", tidak mempunjai djiwa, tidak hidup , tidak akan dapat menitiskan roch dan semangat untuk memper djuangkannja, tidak dapat memberi ,,Begeisterung" atau „ bezieling” . Bagi bangsa Indonesia , soal Irian-Barat adalah soal nasib bangsa, soal mati-hidup bangsa, soal dorongan alam (natuurdrang), soal perasaan kebangsaan jang murni