47 c. Unsur memenuhi syarat Pasal 21 ayat (1) KUHAP Disamping unsur-unsur penahanan di atas, penahanan harus memenuhi syarat sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, meliputi: (1) Tersangka atau terdakwa diduga keras sebagai pelaku tindak pidana yang bersangkutan; (2) Dugaan yang keras itu di dasarkan pada bukti yang cukup. Perlu dikemukakan, syarat penahanan berbeda dengan syarat penangkapan, dimana bukti menjadi pembeda dari keduanya. Pada penangkapan, syarat bukti didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sedangkan pada penahanan didasarkan pada bukti yang cukup. Dengan demikian syarat bukti dalam penahanan lebih tinggi kualitasnya daripada penangkapan. KUHAP tidak menjelaskan mengenai bukti yang cukup. Namun jika melihat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 75 HIR ditemukan penjelasan bahwa penahanan harus didasarkan pada syarat: jika ada keterangan-keterangan yang menunjukkan bahwa tersangka bersalah. Jadi dalam HIR syarat bukti untuk melakukan penahanan didasarkan pada patokan: bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa bersalah. Namun karena KUHAP tidak menentukan sejauh mana bukti yang cukup, maka hal tersebut harus dilihat secara proporsional. Bukti dianggap cukup pada tahap penyidikan apabila telah terpenuhinya batas minimum pembuktian agar perkara tersebut dapat diajukan ke muka pengadilan sesuai dengan alat-alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP. C.1 .3. Tata cara penahanan Tata cara penahanan atau penahanan lanjutan baik oleh penyidik maupun penuntut umum serta hakim merujuk kepada ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. a. Melalui surat perintah/penetapan penahanan Jika penyidik atau penuntut umum yang melakukan penahanan, mereka mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebaliknya, jika melakukan adalah hakim, ia akan mengeluarkan Surat Penetapan Penahanan. Meskipun berbeda sebutan, muatan keduanya relatif sama, yaitu memuat: - Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin dan tempat tinggal - Menyebutkan alasan penahanan. Misalnya untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan sidang pengadilan. - Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan. Tujuannya agar yang bersangkutan tahu dan mempersiapkan diri melakukan pembelaan, serta kepastian hukum - Menyebutkan dengan jelas tempat penahanan untuk kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya. Tanpa adanya surat penahanan, maka penahanan menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Pada masa HIR praktik penahanan tanpa surat merupakan masalah yang kerap terjadi. Pada masa KUHAP, hal serupa masih terus berulang. Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Kehakiman mengeluarkan Instruksi Menteri Kehakiman Nomor: J.C .5/19/18 di tahun 1964 tentang Pembebasan Tahanan Yang Ditahan Tanpa Surat Perintah Penahanan Yang Sah. Surat di atas menginstruksikan Kepala Direktorat Pemasyarakatan; semua Kepala Inspektorat Pemasyarakatan Daerah; semua Direktur/Pimpinan Pemasyarakatan Daerah; dan semua Direktur/Kepala Lembaga Pemasyarakatan agar tidak menerima titipan tahanan tanpa surat perintah yang sah, tidak menerima titipan tahanan yang tidak berdasarkan surat perintah penahanan yang
Halaman:Praperadilan di Indonesia.djvu/55
Halaman ini belum diuji baca