Berhubung dengan Dewan Perwakilan Rakjat diputuskan antara lain-lain :
d.1. Anggota Dewan Perwakilan Sumatera dipilih oleh Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Keresidenan.
2. Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Keresidenan dipilih oleh Anggota-Anggota Dewan Adatrechtsgemeenschappen.
3. Anggota-Anggota Dewan Adatrechtsgemeenschappen dipilih langsung oleh penduduk.
Semuanja ini ditetapkan buat sementara, sambil menanti peraturan jang uniform dari Pemerintah Pusat.
Berhubung dengan singkatnja waktu banjak soal-soal jang tak dapat diambil keputusannja pada waktu jang tiga hari itu ; oleh sebab itu penjelenggaraannja lebih landjut diserahkan kepada Badan Pekerdja melaksanakannja.
Oleh karena beberapa sebab, diantaranja :
- Berhubung dengan sukarnja keadaan perhubungan, sehingga perdjalanan anggota-anggota Badan Pekerdja dari Bukit Tinggi pulang ketempatnja masing-masing dan dari sana ke-ibu kota Sumatera menghendaki waktu jang bukan sedikit;}}
- Berhubung dengan kegentingan keadaan di Medan, Kantor Gubernur Sumatera dipindahkan ke Pematang Siantar dan beserta dengan itu Badan Pekerdja Dewan Perwakilan Sumatera harus pula berkedudukan di Pematang Siantar, sehingga terpakai pula waktu beberapa lamanja untuk pemindahan itu.}}
Maka Badan Pekerdja barulah sedjak pertengahan bulan Djuni 1946 agak lantjar djalannja.
Sedjak waktu itu Badan Pekerdja tidak berhenti-hentinja mengadakan permusjawaratan, maupun untuk membitjarakan perbaikan peraturan-peraturan jang telah ada, supaja lebih lantjar perdjalanan pemerintahan, demikian djuga untuk memperundingkan peraturan2 jang baru, jang dirasa perlu untuk mentjiptakan ,,Stable Government".
Diantara keputusan-keputusan jang telah diambil dan diselenggarakan ialah jang mengenai soal kemakmuran, keuangan dan pendidikan.
105