Koordinasi Pertahanan Ketjamatan inilah jang membasmi tindakantindakan liar itu, memberikan penerangan-penerangan dan mendjamin
keselamatan pengungsi-pengungsi. Dapat dikatakan, bahwa sedjak
tanggal 5 Agustus 1947 tindakan-tindakan liar sudah dapat dihindarkan
dan keselamatan pengungsi-pengungsi dapat didjamin sepenuhnja.
Tindakan-tindakan liar jang telah dialami oleh pengungsi-pengungsi
dari Sumatera Timur merupakan lembaran hitam bagi sedjarah perdjuangan rakjat chususnja di Sumatera Timur.
Agressi militer Belanda telah dapat mengatjau balaukan garis pertahanan Republik, serta saran provokasi jang dilantjarkan oleh kolone
ke-V Belanda telah dapat menimbulkan paniek dikalangan rakjat.
Mundurnja Tentera dan Lasjkar, disertai dengan pengungsian rakjat, merupakan bandjir jang terutama sekali sangat mengedjutkan bagi
rakjat di Tanah Karo dan Simelungun. Rakjat di Tanah Karo dan
pegunungan Simelungun tidak dapat pertjaja bahwa ibu kota Propinsi,
Pematang Siantar, telah dapat dimasuki oleh musuh. Dan umumnja
rakjat dipegunungan merasa heran bahwa opsir-opsir ketenteraan telah
begitu tjepat sampai dipegunungan, dengan masing-masing tidak mempunjai tanda pangkatnja lagi, sedangkan musuh masih berada di
Pematang Siantar.
Keheranan ini achirnja mendjadi keketjewaan, sebab rakjat dipegunungan merasa telah memberikan apa jang dapat diberikannja guna
kepentingan pertahanan tanah air. Keketjewaan ini kemudian menimbulkan kekesalan, jang terutama sekali ditudjukan kepada Tentera
Republik Indonesia. Beberapa anggota T.R.I. jang sampai di pegunungan
ditahan oleh rakjat, jaitu biasanja oleh pemuda-pemuda pengawal
kampung. Dalam penggeledahan jang dilakukan oleh pengawal-pengawal
kampung ini kebetulan terdapat barang-barang emas dan permata,
antaranja pada seorang opsir T.R.I. bernama Djalaludin. Barang-barang
emas dan permata itu adalah sebahagian ketjil daripada harta jang
dikumpulkan dari ,,revolusi sosial" Sumatera Timur jang masih dalam
simpanan Polisi Tentera. Djalaludin diperintahkan oleh atasannja untuk
menjingkirkan sebahagian daripada barang-barang itu.
Peristiwa didapatnja barang-barang emas dan permata pada seorang anggota T.R.I. ini, sangat menggemparkan rakjat dipegunungan
Tanah Karo dan Simelungun. Hal ini dihembus dan ditiup-tiup dari
mulut ke mulut merupakan saran kaki tangan Nica atau mentjari
kekajaan sendiri.
Keadaan ini membawa saran bahwa orang-orang jang mengungsi
kepegunungan meninggalkan tempat dan daerah jang dikuasai oleh
musuh membawa kekajaan harta-benda.
Ketjurigaan timbul pada pemuda-pemuda kampung jang melakukan
pengawalan sehingga menggeledah tiap-tiap pengungsi jang menjingkir
kepegunungan, dan achirnja menimbulkan nafsu kriminaliteit pada
beberapa orang diantara pemuda itu untuk merampok dan membunuh.
Beberapa orang diantara pembunuh dan pendjahat-pendjahat ini
telah diadili oleh pengadilan militer di Kota Nopan dan Padang-
152