jang mengenai kebangsaan jang sempit ataupun jang mengenai perbedaan agama. Negara kita berdasar antara lain atas kebangsaan jang satu bangsa Indonesia; tidak ada tempat untuk bangsa Atjeh, bangsa Batak ataupun bangsa Melaju; bagi Negara hanjalah satu bangsa; bangsa Indonesia jang terdiri dari beberapa golongan, jaitu jang berasal dari daerah Tapanuli, daerah Atjeh, daerah Sumatera Timur dan seterusnja. Perbedaan agama bagi kita bukanlah mendjadi soal, kita bebas menganut agama jang kita pertjajai menurut kejakinan kita; perbedaan agama tidaklah sekali-kali memetjah persatuan kebangsaan kita.
Penglaksanaan Undang-undang tentang perobahan Pemerintah ini
adalah berlangsung pada suatu masa jang mengandung kesulitan dan
kegentingan, baik jang bersumber dari luar maupun dari dalam negeri
Keadaan kita, terutama mengenai pemerintahan, tidak dapat dikatakan
tjukup sempurna. Hal ini kita semua telah mengetahui. Hal ini terutama disebabkan oleh keadaan ekonomi jang kurang sehat. Segala sesuatu,
jang mengenai lapangan pemerintahan seolah-olah terhenti perdjalanannja. Lalu lintas, kesehatan, pendidikan, kemakmuran, keuangan, pendek
kata segenap lapangan pemerintahan atau overheidszorg menundjukkan
suatu keadaan jang kritik; suatu keadaan jang setjepat mungkin harus
memperoleh perobahan. Keadaan- keadaan ini seolah-olah menundjukkan
ketidak sanggupan kita, mengatur rumah tangga kita sendiri dan telah
mendjadi bahan bagi mereka memusuhi dan tidak menghendaki kemerdekaan Nasional kita, mengumumkan keluar negeri, bahwa di daerah
Republik segala sesuatu menjerupai suatu "chaos" jang setjepat mungkin harus diperbaiki.
Keadaan jang tidak memuaskan ini sedikit banjaknja tentu akan
mempengaruhi djuga pikiran rakjat umum kearah jang kurang sehat .
Symptomen telah dapat ditundjukkan; ada terdengar suara-suara
dalam masjarakat kita jang menundjukkan ketidak puasan tentang
keadaan dewasa ini.
Mereka mengharap perbaikan dan mereka mempunjai kepertjajaan.
bahwa perbaikan ini akan datang sebagai akibat perobahan pemerintahan jang akan dilaksanakan ini. Dari Tapanuli Selatan diterima resolusiresolusi, dan permohonan-permohonan supaja penglasanaan undangundang No. 10 tahun 1948 dengan tjepat didjalankan.
Atas usaha jang bertanggung djawab dalam hal menjempurnakan
penglaksanaan Undang2 jang tersebut terpikul kewadjiban jang maha-maha berat menjelenggarakan segala sesuatu jang bersangkut dengan
Undang-undang ini, selaras dengan keinginan rakjat umum. Kepada
tuan-tuan diserukan: korbankanlah segala tenaga dan pikiran jang
ada pada tuan-tuan guna memenuhi keinginan segenab warga negara
jang ingin akan kebahagian dan kesentosaan Negara kita.
Realiteit (kenjataan) menggambarkan kepada kita, bahwa sebagai
akibat dari kurang sempurna pemeliharaan kepentingan umum, sebahagian dari mereka jang terkenal sebagai Nasionalis dan selama ini
termasuk pada golongan jang bertjita-tjita memperkuat kedudukan
pemerintah, telah mulai merobah sikap; kepertjajaan mereka pada
190