Pada tanggal 8 Oktober 1947, Letnan Gubernur Djenderal H. J. van Mook mengeluarkan surat beslitnja jang menjatakan sebagai berikut :
- Komite itu, jang sebanjak mungkin akan bekerdja erat dengan Pemerintah, akan diubah mendjadi Dewan Sementara, setelah ditambah dengan wakil-wakil dari golongan atau kepentingan, jang belum atau belum tjukup diperwakili didalamnja.
- Dewan ini mempunjai kewadjiban istimewa, dengan bekerdja-sama dengan Recomba Sumatera Utara, setjepat mungkin merantjang organisasi ketata-negaraan dan Statuut daerah tersebut.
- Tentang kedudukan zelfbestuur akan diadakan keputusan landjut, setelah dengan djalan pemilihan jang teratur telah diperoleh satu persetudjuan jang penuh dengan wakil-wakil rakjat.
- Dewan ini selama menanti keputusan dalam hal-hal jang tersebut diatas, akan mendjalankan kewadjiban-kewadjiban Zelfbestuur dan Recomba setjara langsung akan bekerdja-sama dengan Dewan, berkenaan dengan masaalah-masaalah jang mengenai dalam, antara lain pendjaminan keamanan didalam daerah tersebut.
- Untuk sementara alat-alat jang diperlukan untuk pekerdjaan itu akan disediakan oleh Pemerintah dan akan diperbuat perkiraannja kelak.
Komite DIST berobah hendjadi Dewan Sementara Sumatera Timur dan kemudian diperluas dengan pengangkatan beberapa anggota baru. Susunan Dewan Sementara Sumatera Timur sebagai berkiut :
|
16. P. W. Janssen 17. J. F. Enkoroma Koffie 18. Datuk Hafiz Haberham 19. Partap Singh 20. Datuk Kamil 21. Dr. F. J. Nainggolan 22. F. L. Tobing 23. T. Djomat Purba 24. R. Kaliamsjah 25. Ngeradjai Meliala 26. Nerus Ginting Suka 27. Sauti 28. Abdul Rachman 29. O. K. Dja'far |
Ketua | : | Wakil Wali-Negara | |
Wakil Ketua I | : | T. Mr. Bahriun | |
Wakil Ketua II | : | C. J. J. Hoogenboom |
Dengan sengadja atau tidak dengan sengadja, atas dasar kejakinan atau semata-mata didorong oleh kepentingan diri sendiri, oleh sebab kepertjajaan atau sebagai akibat dari ketjewaan, maka segolongan bangsa Indonesia telah terlibat dalam politik petjah-belah jang didja
221