Ke - empat, 1. Mendesak kepada B.F.O. supaja penindjau-penindjau dalam B.F.O. sekarang ini diakui sepenuhnja sebagai anggota jang
mempunjai hak suara ; 2. Mendesak kepada B.F.O. supaja mengambil
pertanggungan djawab dimana perlu untuk mempertahankan atau
memperdjuangkan keluar kepentingan-kepentingan jang chusus dari
daerah-daerah jang tertentu ; 3. Supaja diberikan hak dan kekuasaan
untuk mempertahankan atau memperdjuangkan kepentingan- kepentingan jang chusus jang berkenaan dengan daerah-daerah di Sumatera;
4. bahwa berhubung dengan kemungkinan diadakannja konperensi interIndonesia, maka berkenaan dengan daerah -daerah di Sumatera supaja
ditentukan dengan pasti turut mengikutinja dengan mempunjai kemerdekaan dan perwakilan sendiri-sendiri ; 5. Supaja berhubung dengan
diadakannja konperensi Medja Bundar, kepada daerah- daerah di Sumatera
diberikan hak dan kekuasaan turut serta dengan kemerdekaan dan
perwakilan sendiri- sendiri .
Djika pada Muktamar Sumatera ke I diambil manifest untuk ,,berusaha membentuk suatu Sumatera jang kuat dan bersatu, dengan djalan
sokong-menjokong dan bantu-membantu dalam menjusun ketata- negaraan daerahnja", maka Muktamar Sumatera ke II mengambil resolusi
untuk menjusun suatu pemerintahan federaal jang bersifat sementara
untuk Sumatera .
LANGKAH PERSIAPAN FEDERASI SUMATERA.
Resolusi kelima dari Muktamar Sumatera ke II, memutuskan :
1. Menggabungkan diri dalam suatu ikatan federasi jang bersifat sementara jang pada hakekatnja akan meliputi seluruh bahagian-bahagian
dari daerah-daerah jang geografisch termasuk ke Sumatera ; 2. Penjelenggaraan tehnik dan organisasi dari pada keputusan ini ditugaskan
kepada suatu secretariaat sebagaimana dimaksud dalam ajat c, dan
secretariaat ini mendjalankan tugasnja berdasar atas pedoman sebagai
berikut :
a.bahwa sebagai kepala dari ikatan federasi itu dibentuk suatu directorium jang terdiri dari pada 3 ( tiga) anggota ;
b.bahwa akan dibentuk suatu badan federasi jang anggota- anggotanja terdiri dari mereka jang ditundjuk oleh dewan-dewan perwakilan dari masing-masing daerah jang bersangkutan ;
c .bahwa akan dibentuk suatu badan secretariaat jang tetap untuk mengerdjakan keputusan-keputusan jang diambil oleh badan -badan jang tertinggi ,seperlunja;
d.bahwa mengenai fasal a, b dan c, Muktamar dengan segera akan melakukan persidangannja.
330