wakilan Rakjat di Kabupaten2 Tapanuli Tengah, Selatan dan Utara, dan sesudah perkundjungan Gubernur ke Pulau Nias, tiba pulalah masanja untuk menjelesaikan pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur, sesuai dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri pengganti peraturan Pemerintah No. 9/Des /Wk PM tahun 1949 tentang pembentukan Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur.
Sesudah memperoleh petundjuk dan kuasa dari Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia untuk menjusun anggota Dewan Perwakilan
Rakjat Daerah Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur, maka Gubernur
Propinsi Tapanuli/Sumatera menetapkan susunan itu mendjadi perhatian,
bahwa dalam susunan keanggotaan ini turut 5 orang dari Sumatera
Timur.
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur
untuk pertama kali bersidang pada tanggal 2 sampai 4 Djuni 1950. Dalam
sidang ini diambil beberapa keputusan antara lain :
- Pemilihan dan penetapan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi.
- Pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pemerintah Propinsi .
- Penetapan peraturan tentang tata-tertib rapat Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi.
Dengan adanja Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur dan Dewan Pemerintah, telah terbentuklah Pemerintahan Daerah sesuai dengan pasal 12 (1) Undang-undang No. 22 tahun 1948.
Pemerintahan Daerah ini telah berdjalan sedjak bulan Djuni 1950
dan dapatlah diharapkan bahwa perdjalanan Pemerintahan di Propinsi
Tapanuli/Sumatera Timur sehari demi sehari akan bertambah lantjar.
Didaerah-daerah Kabupaten, pemerintahan telah mulai berdjalan lantjar, dan fikiran2 telah dimulai dialirkan kepada penjusunan Dewan-dewan Desa.
Walaupun susunan2 Pemerintahan Daerah Propinsi dan Kabupaten telah terbentuk, belumlah ini berarti bahwa telah tertjapai susunan jang
semestinja, karena penetapan anggota2 dari Dewan Perwakilan itu belum
berdasarkan pemilihan-pemilihan menurut Undang-undang.
Dengan peristiwa kedaulatan 27 Desember 1949, maka umumnja rakjat merasa terlepas dan lega daripada tekanan-tekanan jang bertjorak kolonial, atau dirasakan sebagai tekanan-tekanan kolonialisme. Hal dan keadaan ini membawa dan membangkitkan pergolakan. Organisasi-Organisasi tani dan buruh tumbuh dengan seluas-luasnja. Dan terutama sekali hilangnja tekanan-tekanan membawa pergolakan politik, pergolakan politik menuntut pembubaran Negara Sumatera Timur.
340