Halaman ini tervalidasi
- kedalam: menjempurnakan penghidupan rakjat dan persatuan Bangsa Indonesia.
- keluar: memelihara perhubungan baik dengan negara-negara lain.
II. Bahwa kami menjetudjui:
- Mengenai Undang-Undang Dasar Sementara:
- Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan diperdapat dengan mengubah Konstitusi Sementara R.I.S. sedemikian rupa, sehingga essentialia Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, antara lain:
- Pasal 27,
- Pasal 29,
- Pasal 33,
ditambah dengan bagian-bagian jang baik dari Konstitusi Sementara R.I.S. termasuk didalamnja.
- Di Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan diadakan pasal jang memuat pokok-pikiran: ,,Hak milik itu adalah suatu funksi sosial" .
- Selandjutnja diadakan perobahan-perobahan dalam Konstitusi Sementara R.I.S. antara lain ialah :
- Senat dihapuskan,
- Dewan Perwakilan Rakjat Sementara terdiri atas gabungan D.P.R. R.I.S. dan Badan Pekerdja K.N.I.P .; tambahan anggota atas penundjukan Presiden dipertimbangkan lebih djauh oleh kedua Pemerintah,
- Dewan Perwakilan Rakjat Sementara bersama dengan K.N.I.P. dinamakan Madjelis Perobahan Undang-Undang Dasar, mempunjai hak mengadakan perobahan -perobahan dalam UndangUndang Dasar baru .
- Konstituante terdiri dari anggota-anggota jang dipilih dengan mengadakan pemilihan umum, berdasar atas satu anggota untuk tiap -tiap 300.000 penduduk dengan memperlihatkan perwakilan jang pantas bagi golongan minoriteit.
- Presiden ialah Presiden SUKARNO .
- Dewan Menteri harus bersifat kabinet- parlementair.
- Tentang djabatan Wakil-Presiden dalam Negara Kesatuan selama masa sebelum Konstituante terbentuk, Pemerintah
- Tentang djabatan Wakil-Presiden dalam Negara Kesatuan selama masa sebelum Konstituante terbentuk, Pemerintah
- Sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, maka Undangundang dan Peraturan-peraturan jang ada tetap berlaku, akan tetapi dimana mungkin diusahakan supaja perundang-undangan Republik Indonesia berlaku.
- Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan.
- Mengenai penindjauan dasar-dasar penjelesaian:
380