PADA tanggal 15 Agustus 1950 dimuka sidang gabungan parlemen dan senat Republik Indonesia Serikat oleh Presiden diumumkan piagam pernjataan terbentuknja Negara Kesatuan Republik Indonesia
,,Dengan ini Kami memberitahukan kepada rarat gabungan Dewan
Perwakilan Rakjat dan Senat Republik Indonesia Serikët. bahwa Rentiana
Undang-undang mergobah Konstitusi Sementara Republik Indonesia
Serikat mendjadi Undang-undang Sementara Republik Indonesia, jang
disusun oleh Pemerintah dengan persetudiu´n nara Pemerintah Daerahdaerah bahagian Republik Indonesia Serikat, telah diterima baik oleh
Dewan Perwakilan Rakiat dan Serat Republik Indonesia Serikat dalam
rapat-rapatnia pada tanggal 14 Agustus 1950.
Pada hari ini, tanggal 15 Agustus 1950, naskah Undang-undang
tersebut telah Kami tanda- tangani dan ditanda -tangani serta oleh Perdana
Menteri dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat serta diumumkan oleh Menteri Kehakiman.
Berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 maka Kami atas nama rakjat pada tingkatan perdjuangan
kemerdekaan sekarang ini menjatakan sebagai perobahan dalam negeri,
terbentuknja Negara Kesatuan Indonesia jang meliputi tanah-air dan
segenap Bangsa Indonesia".
Satu djam setelah pernjataan terbentuknja Negara Kesatuan oleh
Paduka Jang Mulia Presiden, maka di Medan dilangsungkan upatjara
pernjataan hapusnja Negara Sumatera Timur dan penjerahan kekuasaan
olehf Wali Negara Sumatera Timur T. Dr. Mansur kepada Ketua P.P.N.K.S.T.
Dalam peristiwa itu T. Dr. Mansur membatjakan piagam pengakuan Pemerintah N.S.T. sebagai berikut :
,,Sesuai dengan keputusan Dewan Sementara Negara Sumatera Timur
tanggal 13 Agustus 1950 sebagai dimuat didalam piagam pengakuan,
bahwa sa'at terbentuknja Negara Kesatuan sekarang ini telah tiba.
Dengan ini dinjatakan bahwa piagam ini pada sa'at ini mulai
berlaku dan oleh karenanja maka :
395