Persoalan jang dihadapi dalam penjusunan djawatan-djawatan dalam
lingkungan Propinsi Sumatera Utara ialah:
Pertama, mengadakan dan mempersiapkan ruangan kantor jang
tjukup diibu kota Propinsi di Medan;
Kedua, menjediakan perumahan-perumahan untuk menerima pegawai-pegawai jang dipindahkan dari bekas kantor djawatan Propinsi
Tapanuli/Sumatera Timur di Sibolga, dan dari bekas kantor djawatan
Propinsi Atjeh di Kutaradja;
Ketiga, mendjalankan kebidjaksanaan penjusunan perimbangan jang
berasal dari Medan (bekas status Negara Bahagian), jang berasal dari
Kutaradja (bekas status Propinsi), dan jang berasal dari Sibolga (bekas
status Propinsi).
Pada 8 April 1951 tumbuh sebuah organisasi rakjat di Atjeh, jang
berkedudukan di Kutaradja, dengan nama „ Badan Keinsjafan Rakjat di
Atjeh". Tudjuan dan maksud dari gerakan ini jang tertjantum dalam
Anggaran Dasarnja, ialah: 1) Membantu Pemerintah dimana perlu, 2) Membantu memberi penerangan dan pendjelasan kepada anggota dan
rakjat umum, tentang sesuatu peraturan dan pengumuman dari Pemerintah supaja diketahui dengan sedjelas -djelasnja oleh rakjat djelata,
menurut kesanggupan, 3) Mempererat silaturrahim antara rakjat dengan
rakjat, golongan dengan golongan, dan antara rakjat dengan golongan
dan/atau Pemerintah.
Pada 15 April 1951, „ Badan Keinsjafan Rakjat" di Atjeh ini telah
mengambil resolusi dengan memutuskan mendesak kepada Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia supaja dalam djangka sependekpendeknja :
- Menggantikan segala pegawai jang tidak konsekwen, jang mentjobatjoba memotong keputusan Pemerintah sesudah mendjadi keputusan Parlemen, karena mereka ini, dengan sendirinja, tak dapat dipertjajai lagi.
- Memperhentikan dan menuntut semua pegawai jang njata-njata telah melakukan korupsi.
- Memperhentikan segala pegawai jang njata tidak tjakap, atau jang tak mempunjai rasa tanggung djawab, atas pekerdjaannja.
- Memberi kenjataan bahasa Pemerintah betul-betul melindungi djiwa dan harta rakjat, sebagaimana tertjantum dalam Undang-Undang Dasar.
Untuk bukti ,,Kenjataan- kenjataan ", supaja segera diselesaikan urusan :
- mengembalikan harta anak jatim, jang sekarang masih disimpan dalam jang mereka namakan ,,Markas" atau ,,Badan Penimbang".
439