Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/561

Halaman ini tervalidasi

pengembalian ini diserahkan kepada Koordinator Sumatera Timur dan Perwakilan Djawatan Perkebunan Sumatera Utara.

 Sesudah melalui beberapa taraf usaha, jang dimulai dengan pembitjaraan-pembitjaraan dengan wakil pengusaha-pengusaha pada bulan Maret 1951, dan mengadakan constateringsrapporten, maka dengan surat keputusan Gubernur Sum. Utara tgl. 10 April 1951, 4 kebun di Langkat (Glen Bernë, Bukit Nias, Tutura dan Pantai Buaja) dikembalikan kepada pemiliknja, sementara dengan surat keputusan Gubernur Sum. Utara tgl. 16 Djuli 1951 No. 25/K/Agr menjusul pula pengembalian 3 kebun-kebun Padang Langkat Estates kepada pemiliknja jang meminta dikembalikan kebun-kebun miliknja itu.

 Para pemilik jang menerima kembali kebun-kebun tersebut, seperti djuga di Atjeh, tidak mengusahakannja sendiri, tetapi mempersewakannja. Alasan mereka untuk tidak menjelenggarakannja sendiri ialah karena kebun-kebun tersebut sudah terlalu rusak.

DI ATJEH.

 Dalam periode sebelum Kantor Perwakilan Djawatan Perkebunan Sumatera Utara terbentuk, sudah ada 7 perkebunan didaerah Tapanuli jang telah diselenggarakan oleh pemiliknja, jaitu: Batangtoru, Hapesong, Molombu, Marpinggan, Pidjor Koling, Songkunur, Sigala-gala.

 Sesudah pada bulan Maret 1951 dimulai pembitjaraan tentang pengembalian lain-lain perkebunan di Tapanuli, maka dengan surat putusan Gubernur Sum. Utara tgl. 19 Mei 1951 no. 19/K/Agr, 20/K/Agr dan 21/K/Agr, berdasarkan permohonan pemiliknja dan mengingat bahwa terbengkalainja kebun-kebun itu merugikan rakjat didaerah itu, maka dikembalikanlah kebun-kebun Pandurungan, Anggoli, Pinang Sore, Lapian, Lumut dan Badiri dikabupaten Tapanuli Tengah. Dua kebun di Tapanuli Selatan dikembalikan pada tahun 1952 kepada pemiliknja jang mempersewakan kebun-kebun itu kepada dua orang Tionghoa di Medan.

SERANGDJAJA.

 Dalam membitjarakan status kebun-kebun ini perlu ditjatatkan istimewa disini status kebun karet Serangdjaja kepunjaan R.C.M.A. dikabupaten Langkat (luasnja ± 4000 ha). Semasa pendudukan Djepang, perkebunan tersebut dimasukkan dalam organisasi perkebunan Atjeh dan semasa pemerintahan R.I. diurus oleh P.P.N. Atjeh.

 Kebun itu terbagi 5. Dalam tahun 1950 bagian V-nja (Damar Tjondong) oleh Gubernur propinsi otonomi Atjeh dengan suratnja no. 984/18/Oem tgl. 16/2-1950 diberikan kepada bekas-bekas pedjuang dibawah pimpinan sdr. Soeleiman Saleh untuk diusahakan. Bagian-bagian lainnja masih dikuasai oleh buruh-burunnja dengan diketuai sdr. Soeropawiro.

 Setelah penetapan batas jang tertentu antara daerah Atjeh dan Sumatera Timur maka daerah dimana kebun Serangdjaja terletak,

539