Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/584

Halaman ini tervalidasi

sedjak tahun 1949, njatalah djuga, bahwa perusahaan karet rakjat di Sumatera Utara ini berikut produksi kapasitetnja adalah madju dengan pesat, tahun demi tahun.

Pengeluaran getah sheet selama tahun 1952 (sedjumlah 47.004.786,9 kg) dibandingkan dengan pengeluaran selama tahun 1951 sadja (sedjumlah 35.232.344 kg), njata meningkat 33,4 %. Sebaliknja djumlah pengeluaran getah remilling selama tahun 1952 (ada 18.711.465 kg) dibandingkan dengan selama tahun 1951 (ada 100.411.287 kg), njata pula sangat menurun. Ini - dari sudut produksi - adalah suatu kemadjuan atau suatu perobahan jang besar oleh pengusaha karet di Sumatera Utara ini dengan keterangan, bahwa pengusaha karet rakjat didaerah propinsi ini telah meninggalkan djauh pembuatan slabs (getah bantal), jaitu bahan untuk remilling, dengan mengalihkan usaha kepada pembuatan sheet, jang pasarannja diluar negeri lebih baik dari pasaran blanket, sedang alat-alatnjapun lebih murah dan sederhana sadja.

Dari sudut perdagangan dapat pula dilihat, bahwa mengenai mutu jang terbaik dari pengeluaran karet rakjat itu (sheet I, II , III), dibandingkan dengan sebelum penghapusan peraturan indusemen atas mutu karet (10 Pebruari 1951), maka kelihatan angka-angka menurun dalam tahun-tahun 1951 dan 1952, Akan tetapi ini adalah karakter jang biasa dalam perdagangan, jang sebaliknja agak merugikan bagi pengusaha dan perluasan kemadjuan.

Dilihat pula djumlah djenderal pengeluaran karet rakjat dalam tahun 1952 (ada 65.716.251,9 kg), dibandingkan dengan dalam tahun 1951 (ada 135.643.631 kg), maka kelihatan kemunduran sampai 51,5%.

Ditindjau dari segi penghasilan (produksi), maka kemunduran ini bukan karena merosotnja hasil pekerdjaan, akan tetapi hasil pekerdjaan itulah jang malah bertambah baik pada djenisnja (bukan mutunja!), dari kebiasaan memperbuat slabs beralih kepada pembuatan sheets.

Sebaliknja, bersamaan dengan ini, ditindjau dari segi perniagaan, maka berdasarkan pandangan umum, kemunduran pengeluaran karet rakjat itu adalah berhubung dengan merosotnja harga karet sedjak pertengahan bulan Pebruari 1952, jang sampai pada achir tahun 1952 masih belum kembali sebagaimana diharapkan. Ini adalah akibat dari tindakan G.S.A. di Amerika mengenai pembatasan pembelian dan penurunan harga atas djenis dan mutu karet dan sebagainja.

Tambahan lagi persaingan harga antara karet alam dengan karet tiruan (sintetis)-jang sudah disinggung pada permulaan tadi-adalah membawa pengaruh jang sangat besar, dimana produksi karet tiruan itu mentjapai kemadjuan jang luas, dengan sebaliknja menggontjangkan kedudukan karet alam (di Indonesia), terutama karet rakjat!

Maka dalam hal jang demikian, jang dapat ditjatat sebagai bantuan dalam djangka pendek bagi usaha mempertahankan produksi dan menggiatkan eksport karet rakjat itu hanjalah perobahan-perobahan jang dilakukan Pemerintah mengenai peraturan- peraturan keuangan, seperti penurunan bea keluar dan peraturan-peraturan perekonomian lainnja atas karet dari Republik Indonesia.

562