Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
|
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
- nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
- nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
- laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
- hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
- sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
- mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
- kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
- pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
- pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
- penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
- perubahan tahun fiskal perusahaan;
- kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
- mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
- informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
|
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:
|