Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/10

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
  1. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
  3. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
  4. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
  5. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
  6. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
  7. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
  8. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
  9. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
  10. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
  11. perubahan tahun fiskal perusahaan;
  12. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
  13. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
  14. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:
  1. asas dan tujuan;