|
- program umum dan kegiatan partai politik;
- nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
- pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- mekanisme pengambilan keputusan partai;
- keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
|
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
- asas dan tujuan;
- program dan kegiatan organisasi;
- nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
- pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
- mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
- keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
|
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
|
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
|