Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/13

Halaman ini telah diuji baca

- 13 -

  1. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
  2. sistem persandian negara; dan/atau
  3. sistem intelijen negara.
  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
    1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
    2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
    3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
    4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
    5. rencana awal investasi asing;
    6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
    7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
    1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
    2. korespondensi diplomatik antarnegara;
    3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau