|
- data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
- sistem persandian negara; dan/atau
- sistem intelijen negara.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
- rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
- rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
- rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
- rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
- rencana awal investasi asing;
- proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
- hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
- posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
- korespondensi diplomatik antarnegara;
- sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam
menjalankan hubungan internasional; dan/atau
|