Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/14

Halaman ini tervalidasi

- 14 -

  1. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
    1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
    2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
    3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
    4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
    5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
  3. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  4. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
  1. Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:
    1. putusan badan peradilan;
    2. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
    3. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
    4. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
    5. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;