Halaman ini tervalidasi
- 18 -
BAB VII
KOMISI INFORMASI
BAB VII
KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Fungsi
Bagian Kesatu
Fungsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. |
Bagian Kedua
Kedudukan
Bagian Kedua
Kedudukan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Pasal 24
|
Bagian Ketiga
Susunan
Bagian Ketiga
Susunan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Pasal 25
|