Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/18

Halaman ini tervalidasi

- 18 -


BAB VII
KOMISI INFORMASI


Bagian Kesatu
Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.


Bagian Kedua
Kedudukan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
  1. Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota.
  2. Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
  3. Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.


Bagian Ketiga
Susunan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
  1. Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  2. Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  3. Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.