Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/19

Halaman ini tervalidasi

- 19 -

  1. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi.
  2. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.


Bagian Keempat
Tugas

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Komisi Informasi bertugas:
    1. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
    2. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
    3. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
  2. Komisi Informasi Pusat bertugas:
    1. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
    2. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
    3. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
  3. Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.