|
- menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik:
- memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik; atau
- menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah berikut:
- memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
- memutuskan biaya penggandaan informasi.
- Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
|