Halaman ini tervalidasi
- 33 -
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Pasal 55
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum. |
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
Pasal 59
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. |