Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/34

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan Publik harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya Undang-Undang ini.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
  1. Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
  2. Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang-Undang ini harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.