Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/45

Halaman ini telah diuji baca

- 10 -

Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
“Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang menurut sifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik yang sedang melakukan hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat:
  1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;
  2. menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur;
  3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.