Halaman ini telah diuji baca
- 11 -
- Pasal 23
- Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah independen dalam menjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa Informasi Publik dengan berdasar pada Undang-Undang ini, keadilan, kepentingan umum, dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Yang dimaksud “Ajudikasi nonlitigasi” adalah penyelesaian sengketa Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa” adalah prosedur beracara di bidang penyelesaian sengketa Informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 27
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)