Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/48

Halaman ini telah diuji baca

- 13 -

Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
“Sehat jiwa dan raga” dibuktikan melalui surat keterangan tim penguji kesehatan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Yang dimaksud dengan ”terbuka” adalah bahwa Informasi setiap tahapan proses rekrutmen harus diumumkan bagi publik.
Yang dimaksud dengan ”jujur” adalah bahwa proses rekrutmen berlangsung adil dan nondiskriminatif berdasarkan Undang-Undang ini.
Yang dimaksud dengan ”objektif” adalah bahwa proses rekrutmen harus mendasarkan pada kriteria yang diatur oleh Undang-Undang ini.