Halaman ini telah diuji baca
- 18 -
- Pasal 54
- Ayat (1)
- Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Ayat (2)
- Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Ayat (1)
- Pasal 55
- Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Pasal 56
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Pasal 58
- Cukup jelas.
- Pasal 59
- Cukup jelas.
- Pasal 60
- Cukup jelas.
- Pasal 61
- Cukup jelas.
- Pasal 62
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 64
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4846