Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/6

Halaman ini tervalidasi


Bagian Ketiga
Hak Badan Publik

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. informasi yang dapat membahayakan negara;
    2. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    4. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
    5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.


Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.