Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/7

Halaman ini telah diuji baca
  1. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
  2. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  3. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN


Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
  2. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
    2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
    3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
    4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
  4. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.