Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/8

Halaman ini telah diuji baca
  1. Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.


Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  2. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.


Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
    1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
    2. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
    3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
    4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
    5. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
    6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
    7. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau