Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/9

Halaman ini telah diuji baca
  1. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  1. Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:
  1. jumlah permintaan informasi yang diterima;
  2. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
  3. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
  4. alasan penolakan permintaan informasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
    1. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
    2. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.