Halaman ini tervalidasi
121
- dan hal ini merupakan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan sama sekali tidak merugikan Pasangan Calon manapun;
- Bahwa apabila Pemohon kemudian mengklaim hal itu merugikan perolehan suara Pemohon maka klaim tersebut mengada-ada dan asumtif sifatnya karena jikalau benar ada penghilangan, quod non, pasangan calon lain juga ikut dirugikan dengan peniadaan TPS tersebut;
- Bahwa dengan demikian masalah penghilangan 69.000 TPS yang diklaim Pemohon sama sekali tidak melanggar hukum dan sama sekali tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon manapun sehingga klaim Pemohon harus ditolak (void).
Masalah Campur Tangan Asing Dalam Tabulasi Penghitungan Suara Oleh International Foundation For Electoral System (IFES)
- Bahwa dalam permohonannya halaman 20, Pemohon menyatakan Termohon KPU telah melanggar peraturan perundang-undangan karena melibatkan pihak asing International Foundation For Electoral System (IFES) di dalam pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Bahwa keterlibatan IFES bersama KPU dalam proses tabulasi penghitungan suara tidak ada kaitannya dengan campur tangan asing di alam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 atau bertentangan dengan sifat kemandirian KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945;
- Bahwa Pasal 22E UUD 1945 menyatakan KPU adalah lembaga yang bersifat mandiri artinya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak boleh dicampuri oleh pihak manapun, sementara keberadaan IFES adalah untuk membantu melakukan penghitungan suara bersama-sama dengan KPU sehingga sama sekali tidak ada campur tangan di dalam tugas kewenangan KPU;
- Bahwa kemandirian KPU bukan berarti melarang KPU untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain karena KPU selama ini telah banyak melakukan kerja sama dengan pihak-pihak swasta baik asing maupun domestik;