Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/122

Halaman ini tervalidasi

122

  1. Bahwa keberadaan IFES di dalam penghitungan suara, tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 sebagaimana telah itetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 365/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 25 Juli 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Dengan demikian, klaim Pemohon mengenai campur tangan asing merupakan pelanggaran terhadap Pasal 22E UUD 1945 adalah tidak benar sehingga harus ditolak (void).

Mengenai Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

  1. Bahwa dalam permohonannya halaman 24, Pemohon pada dasarnya menyatakan telah ada Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah memaparkan tentang Laporan Pengaduan yang pada pokoknya membuktikan ada 401 pelanggaran administratif, 70 kejadian pelanggaran pidana; dan 90 kejadian yang merupakan pelanggaran lain-lain, sehingga Pemohon memohon agar Bawaslu dihadirkan dalam persidangan;
  2. Bahwa laporan-laporan pelanggaran yang dilaporkan Bawaslu adalah laporan 561 kasus pelanggaran yang ada di Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Bahwa 561 kasus yang diterima oleh Bawaslu sepanjang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menggambarkan tentang adanya kecurangan ataupun pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif di dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

Mengenai Pernyataan SBY Tanggal 25 Juli 2009

  1. Bahwa dalam permohonannya halaman 25, Pemohon menyatakan pernyataan SBY dalam keterangan pers tertanggal 25 Juli 2009 merupakan bentuk pengakuan SBY atas kinerja yang buruk dari Termohon KPU;
  2. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini membantah dan menyatakan SBY tidak pernah memberikan pernyataan yang menyatakan kinerja Termohon KPU adalah buruk, tetapi SBY sebagai Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 hanya menyampaikan data tentang adanya indikasi kecurangan dan/atau kesalahan hitung di beberapa tempat, yang dihimpun oleh Tim Sukses