Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/123

Halaman ini tervalidasi

123

Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetapi kecurangan dan/atau kesalahan itu tidak signifikan yang dapat mempengaruhi perolehan suara para pasangan calon;

  1. Bahwa Pihak Terkait juga membantah apabila pernyataan SBY tersebut disebut sebagai bentuk pengakuan SBY atas kecurangan-kecurangan masif sebagaimana diklaim oleh Pemohon, karena pernyataan SBY hanya berkaitan dengan adanya indikasi kecurangan dan atau kesalahan hitung di beberapa tempat saja yang tidak signifikan;
  2. Bahwa Pihak Terkait juga membantah pernyataan SBY mengenai kecurangan yang tidak signifikan sebagai bentuk intimidatif bagi pasangan calon yang mengajukan pembatalan ke Mahkamah Konstitusi dan intervensi bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi; karena pernyataan tersebut dinyatakan oleh SBY sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2;
  3. Dengan demikian klaim Pemohon bahwa Pernyataan SBY adalah bentuk intimidatif, intervensi ataupun pengakuan atas kinerja KPU yang buruk adalah tidak benar sehingga harus ditolak atau dikesampingkan.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Pihak Terkait Pasangan SBY-Boediono, memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membuat putusan sebagai berikut:

  1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan Pasangan SBY-Boediono sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Republik Indonesia Periode 2009-2014 dalam Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden Tahun 2009.

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.5] Menimbang bahwa Badan Pengawas Pemilu dalam persidangan tanggal 5 Agustus 2009 telah memberikan keterangan sebagai berikut: