Halaman ini tervalidasi
124
Keterangan Tertulis
- Dasar Hukum
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan umtuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga proses rekapitulasi suara, pemungutan dan penghitungan suara dan proses penetapan pemilu sesuai Pasal 74 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Pada konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu dan jajaran Panwas mempunyai kewenangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penusunan daftar pemilih yang dialksnakan oleh suatu komisi pemilihan umum hingga menerima, mengkaji dan menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 190 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Catatan DPT dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 365/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 25 Juli 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 merupakan sebuah proses yang tidak berdiri sendiri karena sangat berhubungan erat dengan proses atau tahapan Pemilu sebelumnya, yang dimulai antara lain dari: tahap pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS hingga rekapitulasi hasil suara. Dengan demikian, keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan penyelenggaraan tahapan penetapan hasil rekapitulasi pengitungan suara Presiden dan Wakil Presiden ini sangat ditentukan oleh keberhasilan penyelenggaraan tahapan-tahapan sebelumnya;
- Bawaslu beserta seluruh jajarannya dalam kapasitas sebagai institusi pengawas pemilu telah menyampaikan berbagai masukan baik kepada KPU, maupun kepada Pasangan Calon Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Tim Kampanye Nasional dalam setiap tahapan Pemilu. Dalam konteks pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu membuat