Halaman ini tervalidasi
125
- surat himbauan yang ditujukan kepada Pasangan Calon/Tim Kampanye agar turut mencermati proses pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk mencegah dan meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran maupun permasalahan di kemudian hari;
- Pada proses penyelenggaraan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Rekapitulasi di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan Rekapitulasi di tingkat Nasional, serta Penetapan Hasil Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Pendapat Bawaslu berserta jajaran Panwas dilakukan setelah melalui proses evaluasi nasional yang melibatkan seluruh Panwaslu Provinsi se-Indonesia;
- Proses dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih sangat berpengaruh terhadap kualitas proses dan hasil dalam penyelenggaraan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara. Problem pada tahapan ini disebabkan oleh karena kurang memadainya persiapan dan kesiapan KPU dalam merencanakan, mengelola, mensupervisi proses pelaksanaan pemutakhiran DPT.
- Salah satu masalah lain yang menjadi penyebab utama problem dalam pemutakhiran data pemilih karena KPU telah beberapa kali, setidaknya telah 3 (tiga) kali melakukan perubahan jadwal dan tenggat waktu pemutakhiran DPT. Tindakan sedemikian menyebabkan dan mempunyai implikasi serius pada kinerja KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam memutakhirkan DPT. Jadwal pemutakhiran dan penetapan DPT yang sering berubah-ubah ini telah menyebabkan munculnya banyak versi DPT sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan peserta Pemilu dan juga lembaga pengawas. Selain itu, ketiadaan sistem dan mekanisme yang tepat untuk membantu proses pemutakhiran DPT juga turut berkontribusi dalam menyebabkan munculnya ketidakakuratan data DPT;
- KPU menetapkan 31 Mei 2009 sebagai batas akhir pemutakhiran data yang harus dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota padahal batas akhir penetapan pemutakhiran data adalah 8 Juni 2009 karena Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009. Pada batas waktu tersebut, ada cukup banyak daerah yang tidak dapat memenuhi penetapan KPU untuk melakukan pemutakhiran data. Lebih dari