Halaman ini tervalidasi
126
- itu, KPU ternyata telah melakukan pemutakhiran data 2 (dua) hari sebelum Pemilu Presiden dan Wakil presiden tanggal 8 Juli 2009 dilakukan dengan alasan karena adanya rekomendasi dari Bawaslu dan jajaran pengawasannya di tingkat daerah;
- Bahwa akses jajaran Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) terhadap Salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS, pada kenyataannya masih banyak terhambat. Meskipun Bawaslu bersama KPU telah memiliki persepsi yang sama dalam kerangka menjamin akses bagi PPL, Namun pada kenyataannya masih dijumpai adanya PPL yang tidak mendapatkan salinan BA tersebut, atau terlambat memperolehnya. Keadaan sedemikian menyebabkan Bawaslu tidak dapat melakukan konfirmasi yang lebih telita atas akurasi data yang tersebut dalam formular dimaksud;
- KPU senantiasa membuat pernyataan dengan merujuk pada rekomendasi Panwas daerah dalam proses pemutakhiran DPT. Berkenaan dengan hal tersebut, Bawaslu memandang perlu untuk dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan DPT hanya dilakukan satu kali sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 42 Tahun 2008. Oleh karena itu Bawaslu memiliki sikap dan kebijakan bahwa Pengawas Pemilu di semua tingkatan tidak diperkenankan merekomendasikan perubahan DPT yang sudah ditetapkan KPU melalui surat Bawaslu Nomor 442/Bawaslu/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Provinsi se-Indonesia:
- Sebelum DPT ditetapkan yakni pada 30 April 2009, Bawaslu melalui surat Nomor 270/Bawaslu/IV/2009 perihal Surat Edaran Pengawasan Pendaftaran Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, telah mengingatkan kepada KPU agar pada masa Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) lebih bersikap cermat dan hati-hati sehingga apa yang telah terjadi pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tidak terulang lagi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kali ini; dan
- Pada tanggal 1 Mei 2009, melalui surat Nomor 281/Bawaslu/V/2009, Bawaslu telah menyampaikan himbauan kepada Tim Kampanye/Pasangan Calon agar turut serta mencermati proses Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih, kala kami mendapati kekurangaktifan Tim