Halaman ini tervalidasi
127
Kampanye dalam menggerakkan/mendorong para anggotanya untuk terlibat dalam proses-proses dimaksud.
- Kendati Bawaslu telah melakukan berbagai hal sebagaimana dikemukakan dalam butir tersebut di atas dan berdasarkan hasil penelusuran, ada beberapa Pengawas Pemilu telah menerbitkan rekomendasi kepada KPU terkait dengan perubahan DPT. Setidaknya ada 6 (enam) Pengawas Pemilu yang memang merekomendasikan kepada KPU setempat untuk lakukan perbaikan DPT. Ada sekitar 4 (empat) Pengawas Pemilu justru melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan KPU setempat karena melakukan pelanggaran atas Pasal 209 juncto Pasal 41 UU Nomor 42 Tahun 2008;
- Bawaslu sedang menempuh langkah-langkah mekanisme internal terhadap Pengawas Pemilu yang telah merekomendasikan perubahan DPT. Bawaslu sedang memroses dan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu yang mengeluarkan rekomendasi perbaikan DPT setelah DPT ditetapkan karena dapat dikualifikasi telah melanggar ketentuan yang tersebut di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang telah secara tegas mengatur bahwa DPT hanya ditetapkan satu kali saja;
- Berdasarkan butir di atas maka menurut pandangan Bawaslu, tindakan KPU dan atau pihak lainnya yang membuat pernyataan sepihak bahwa seluruh Pengawas Pemilu dalam jajaran Bawaslu telah merekomendasikan perubahan DPT atas 471 (empat puluh satu) kabupaten/kota atau 33 (tiga puluh tiga) provinsi di Indonesia adalah pernyataan dan tindakan yang keliru dan menyesatkan.
- Beberapa Catatan lainnya dalam Tahapan Proses Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Respon Bawaslu atas Permohonan yang berkaitan dengan Bawaslu
- Bawaslu telah memberikan penilaian dengan membuat pernyataan bahwa KPU telah melakukan tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai tidak profesional. Penilaian dimaksud berkenaan dengan tindakan KPU yang berkaitan dengan perubahan jadwal dengan memajukan secara sepihak jadwal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tindakan sedemikian telah mempunyai implikasi pada “kekacauan” jadwal tahapan pemilu lainnya dan