Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/128

Halaman ini tervalidasi

128

sekaligus membuat persiapan tahapan Pemilu selanjutnya menjadi tidak optimal. Perbuatan KPU tersebut juga menyebabkan konsentrasi dari pasangan calon dan Tim Kampanyenya tidak lagi memberikan fokus yang memadai pada persoalan yang menyangkut masalah DPT;

  1. Penilaian Bawasalu atas sikap tidak professional dari KPU juga dikaitkan dengan beberapa hal lainnya, yaitu: kesatu, KPU baru mensosialisasikan format pelaporan dana kampanye dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2 (dua) hari sebelum berakhirnya masa kampanye yang dimulai dari tanggal 27 Juni hingga 4 Juli 2009. Hal ini menyebabkan pelaporan mengenai dana kampanye tidak konsisten sehingga indikasi adanya berbagai pelanggaran dalam pengelolaan dana kampanye yang diduga dilakukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat secara optimal diselesaikan; kedua, ada indikasi berupa tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip netralitas dalam melakukan sosialisasi atas pasangan calon sehingga diduga keras hanya menguntungkan salah satu pasangan calon saja; ketiga, KPU mempunyai kewenangan untuk menentukan jumalh TPS berkaitan dengan jumlah peserta pemilu di suatu wilayah pemilihan tertentu tetapi KPU dinilai tidak cukup transparan untuk menjelaskan opsi kebijakan sehingga potensial disinyalir melakukan tindakan melawan hukum.
  2. Rincian mengenai pandangan, pendapat dan penilaian Bawaslu atas penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara lengkap akan kami sampaikan pada Mahkamah kemudian.

Keterangan Lisan Bawaslu

  1. Pelanggaran pemilu dilakukan setiap pasangan calon peserta Pemilu;
  2. Terdapat permasalahan DPT di 10 provinsi menyangkut ketidakakuratan DPT dalam konteks nama ganda, nama dan NIK ganda, tempat tanggal lahir ganda, pemilih yang sudah meninggal yang masih terdaftar dalam DPT dan banyak pemilih yang masih belum terdaftar;
  3. Bawaslu baru mengetahui ada perubahan DPT tanggal 6 Juli 2009 saat Rekapitulasi Nasional;
  4. DPT yang akurat bukan merupakan kondisi sine qua non;