Halaman ini tervalidasi
129
- Menurut Bawaslu carut marut DPT terjadi karena KPU tidak menyusun blue print(cetak biru) setiap tahapan, karenanya sikap KPU bersifat parilitas. Namun Bawaslu tidak menemukan unsur kesengajaan KPU dalam permasalahan, karena KPU telah berusaha untuk melakukan akomodasi terhadap perubahan-perubahan data;
- Bawaslu menemukan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Pusat melalui spanduk yang disebarkan di seluruh Indonesia, dengan memberikan contoh cara mencontreng pada nama, foto dan nomor hanya pada salah satu pasangan calon tertentu. Terhadap hal ini Bawaslu merekomendasi agar dibentuk dewan kehormatan di KPU;
- Bawaslu menerima laporan dari pasangan calon bahwa terdapat sosialisasi mengisi form berita acara untuk C-1 yang dilakukan oleh KPU Jember, sosialisasi dilakukan dengan memberikan contoh pasangan calon nomor urut dua memperoleh suara terbanyak. Setelah diklarifikasi kepada KPU Jember hal ini adalah model yang diperoleh dari atasan yang bersangkutan;
- Bawaslu menemukan di beberapa daerah terjadi penggelembungan suara, C-1 palsu, surat suara yang sudah dicontreng sebelum proses, pemilih yang mencontreng lebih dari dua kali terhadap pelangaran dan pidana Pemilu telah ditindaklanjuti;
- Bawaslu berpendapat bahwa pengurangan jumlah TPS memiliki landasan hukum yang cukup. Karena Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden menentukan jumlah 800 pemilih per-TPS, dan terkait hal ini KPU sudah menerbitkan surat keputusan tentang syarat-syarat penggabungan TPS;
- Terkait dengan IFES Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada KPU, menurut KPU hal ini dilakukan karena keadaan mendesak. Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada Bappenas, menurut Bappenas kerja sama dengan pihak asing tidak dapat dilakukan terkait dengan data, namun hal ini dilakukan karena KPU tidak siap melaksanakan sendiri, dan jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan permasalahan politik;
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon I dan Pemohon II telah mengajukan bukti-bukti surat/tulisan, sebagai berikut: