Halaman ini tervalidasi
130
-
Bukti PI-1: Fotokopi Putusan Termohon Komisi Pemilihan Umum Nomor 365/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 tanggal 25 Juli 2009; -
Bukti PI-2: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atas nama H.M. Jusuf Kalla; -
Bukti PI-3: Fotokopi Surat Pemberitahuan terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap atas nama Pemohon H.M. Jusuf Kalla, membuktikan Pemohon H.M. Jusuf Kalla terdaftar selaku Pemilih; -
Bukti PI-4: Fotokopi Kartu tanda Penduduk (KTP) atas nama Pemohon H. Wiranto; -
Bukti PI-5: Fotokopi Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara kepada H. Wiranto membuktikan Pemohon H. Wiranto terdaftar selaku pemilih; -
Bukti PI-6: Fotokopi Surat Keputusan Termohon Komisi Pemilihan Umum Nomor 295/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 29 Mei 2009 membuktikan Pemohon menjadi peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009; -
Bukti PI-7: Fotokopi Keputusan Termohon Komisi Pemilihan Umum Nomor: 297/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 30 Mei 2009 membuktikan Pemohon adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 dengan Nomor Urut 3 (tiga); -
Bukti PI-8: Fotokopi Risalah Rapat Paripurna Ke-28 Masa Sidang IV tahun Sidang 2008-2009 tentang Persetujuan Hak Angket DPR-RI terhadap pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Memilih, membuktikan Daftar Pemilih Tetap Legislatif yang ditetapkan Termohon semrawut;
-
Bukti PI-9: Fotokopi Surat Pemohon Nomor 23/Timkamnas JK-W/VII/2009 tanggal 3 Juli 2009 tetang Permohonan Daftar Pemilih Tetap (DPT) surat mana yang telah diterima Termohon; -
Bukti PI-10: Fotokopi Surat Termohon Nomor 373/UND/VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 perihal Undangan Pengecekan DPT;