Halaman ini tervalidasi
131
-
Bukti PI-11: Fotokopi Tanda Terima Hard Disk Eksternal berisi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 tanggal 6 Juli 2009, membuktikan Pemohon telah menerima Hard Disk Ekternal “soft copy” DPT Pilpres 2009 dari Termohon;
-
Bukti PI-12: Copy Hard Disk Ekternal ‘soft copy” Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. dan print out isi hard disk ekternal; -
Bukti PI-13: Fotokopi Laporan Bersama Pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tim Kampanye Mega Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto “terdapat pemilih ganda sebanyak 4.647.933 pemilih tersebar di 70 kabupaten/kota di 8 provinsi”, dan laporan bersama ini ditandatangani Termohon; -
Bukti PI-14: Fotokopi Klipping media massa “Berita Kota” tanggal 23 Juli 2009 dimana Termohon mengakui perubahan DPT atas rekomendasi Bawaslu; -
Bukti PI-15: Fotokopi Klipping media massa “Kompas” tanggal 23 Juli 2009 dimana Termohon mengakui pengurangan TPS dari 519.000 TPS menjadi 450.000 TPS; -
Bukti PI-16: Fotokopi Klipping media massa “Koran Jakarta” tanggal 23 Juli 2009 dimana Termohon mengakui menetapkan DPT 3 (tiga) kali dan terakhir tanggal 6 Juli 2009 dengan menetapkan 176.411.434 sebagai angka yang digunakan pada Pilpres;
Bukti PI-16a: Fotokopi Surat Keputusan Termohon Nomor 02/KPU/Kpts/Tahun 2009 tanggal 30 Mei 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Bukti PI-16b: Fotokopi Surat Keputusan Termohon Nomor 16/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 8 Juni 2009 tentang Perubahan SK Nomor 302/KPU/Kpts/Tahun 2009 tanggal 30 Mei 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;