Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/131

Halaman ini tervalidasi

131

  1. Bukti PI-11: Fotokopi Tanda Terima Hard Disk Eksternal berisi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 tanggal 6 Juli 2009, membuktikan Pemohon telah menerima Hard Disk Ekternal “soft copy” DPT Pilpres 2009

    dari Termohon;

  2. Bukti PI-12: Copy Hard Disk Ekternal ‘soft copy” Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. dan print out isi hard disk ekternal;
  3. Bukti PI-13: Fotokopi Laporan Bersama Pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tim Kampanye Mega Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto “terdapat pemilih ganda sebanyak 4.647.933 pemilih tersebar di 70 kabupaten/kota di 8 provinsi”, dan laporan bersama ini ditandatangani Termohon;
  4. Bukti PI-14: Fotokopi Klipping media massa “Berita Kota” tanggal 23 Juli 2009 dimana Termohon mengakui perubahan DPT atas rekomendasi Bawaslu;
  5. Bukti PI-15: Fotokopi Klipping media massa “Kompas” tanggal 23 Juli 2009 dimana Termohon mengakui pengurangan TPS dari 519.000 TPS menjadi 450.000 TPS;
  6. Bukti PI-16: Fotokopi Klipping media massa “Koran Jakarta” tanggal 23 Juli 2009 dimana Termohon mengakui menetapkan DPT 3 (tiga) kali dan terakhir tanggal 6 Juli 2009 dengan menetapkan 176.411.434 sebagai angka yang digunakan pada Pilpres;

    Bukti PI-16a: Fotokopi Surat Keputusan Termohon Nomor 02/KPU/Kpts/Tahun 2009 tanggal 30 Mei 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

    Bukti PI-16b: Fotokopi Surat Keputusan Termohon Nomor 16/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 8 Juni 2009 tentang Perubahan SK Nomor 302/KPU/Kpts/Tahun 2009 tanggal 30 Mei 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;