Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/132

Halaman ini tervalidasi

132


Bukti PI-16c: Fotokopi Surat Keputusan Termohon Nomor: 356/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 6 Juli 2009 tentang Perubahan Terhadap SK Nomor 316/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Perubahan SK Nomor 302/KPU/Kpts/Tahun 2009 tanggal 30 Mei 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
  1. Bukti PI-17: Fotokopi beberapa Formulir C-1 yang tidak bersumber dari Termohon telah beredar sebelum penghitungan suara, dan Formuli C-1 telah terisi dan tanda tangan KPPS dan saksi, dimana nama Calon Nomor urut 2 (dua) telah tercetak rapi;
  2. Bukti PI-18: Fotokopi Klipping media massa “Majalah TEMPO” edisi tanggal 19 Juli 2009 halaman 21, dimana Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Ali mengakui membuat formulir tersebut;
  3. Bukti PI-19: Fotokopi Klipping Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan yang membuktikan Aparat Kepala Desa Unte Mungkur II Kecamatan Kolong melakukan penconterangan 51 (lima puluh satu) lembar surat suara;
  4. Bukti PI-20: Fotokopi Rekapitulasi pelanggaran-pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009;
  5. Bukti PI-21: Fotokopi Pernyataan Keberatan Dari Saksi Pemohon Terhadap Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tingkat Nasional;
  6. Bukti PI-22: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi NAD membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 2.275.415 pemilih;
  7. Bukti PI-23: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Sumatera Utara membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 7.180.923 pemilih;
  8. Bukti PI-24: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Sumatera Barat