Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/133

Halaman ini tervalidasi

133


membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 3.321.607

pemilih;

  1. Bukti PI-25: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Kepulauan Riau membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 1.243.586 pemilih;
  2. Bukti PI-26: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Riau membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 3.647.420 pemilih;
  3. Bukti PI-27: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Bengkulu membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 1.273.212 pemilih;
  4. Bukti PI-28: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Jambi membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 2.198.902 pemilih;
  5. Bukti PI-29: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Sumatera Selatan membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 5.314.087 pemilih;
  6. Bukti PI-30: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Bangka Belitung membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 833.096 pemilih
  7. Bukti PI-31: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Lampung membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 5.496.836 pemilih;
  8. Bukti PI-32: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi DKI Jakarta membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 7.668.058 pemilih;
  9. Bukti PI-33: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Jawa Barat membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 30.124.175 pemilih;
  10. Bukti PI-34: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Banten membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 7.152.428 pemilih;